Korupsi. Extra Ordinary Crime.
oleh: Lismawati S.pd
Para pejabat silih berganti melakukan tindak pidana korupsi. Salah satunya, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menangkap wakil menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Maju juga menghadapi kasus korupsi. Seperti Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek terkait kasus penggandaan 1,2 laptop.
Seolah tak pernah merasa kapok, pejabat publik dan politisi melakukan korupsi yang semakin menjadi-jadi. Ditambah viralnya flexing pejabat ditengah kondisi ekonomi yang begitu sulit bagi masyarakat. Kebijakan naiknya gaji dan tunjangan pejabat yang fantastis dengan tingkah polah mereka yang menunjukkan perilaku nirempati.
Korupsi bahkan dikategorikan sebagai extra ordinary crime (kejahatan yang luar biasa). Korupsi juga menjadi salah satu bentuk pengkhianatan kepada negara dan masyarakat. Banyaknya kasus korupsi membuktikan bahwa praktik kelola negara memang sudah karut-marut.
Gaji dan tunjangan mewah yang diterimanya, ternyata tidak berbanding lurus dengan kinerja yang dihasilkan. Justru sangat disayangkan kebijakan yang disahkan justru tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Malah semakin memberatkan dan menambah penderitaan rakyat. Gaji minim, bahan pokok melangit, biaya pendidikan dan kesehatan semakin sulit dijangkau. Inikah kesejahteraan itu?
Wakil Rakyat atau Wakil Oligarki?
Janji manis yang diumbar begitu pahit dirasakan ketika kenyataannya jauh dari harapan. Setelah duduk di kursi kekuasaan, mereka lupa dengan rakyat yang mereka wakili. Mereka justru menghamba menjadi wakil-wakil oligarki yang mengendalikan kekuasaan lewat partai politik.
Seharusnya mereka berbicara dan bertindak sebagai wakil rakyat. Sebaliknya, Mengelola negara bukan lagi untuk mensejahterakan rakyat. Namun, dalam sistem politik demokrasi, kekuasaan sesungguhnya dikendalikan oleh segelintir elit kekuasaan dan oligarki, bukan lagi rakyat.
Sosiolog Charles Wright Mills berkata bahwa di balik struktur pemerintahan yang tampak demokratis, kekuasaan yang sesungguhnya dikendalikan oleh sekelompok kecil elit yang saling terkait pada 3 sektor utama, yaitu elit birokrasi, elit bisnis dan elit militer. Power elite yang berkolusi dan bekerja sama untuk mengendalikan arena politik dan sumber daya demi kepentingan pribadi dan kelompok.
Manipulasi kebijakan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya menjadi hal lumrah di sistem kapitalisme saat ini. hal ini menvalidasi bahwa sejatinya para wakil rakyat hanyalah sebuah boneka dari para oligarki. Sehingga menjadikan rakyat tidak lagi memiliki kepercayaan kepada lembaga-lembaga negara.
Gaji selangit, Kerja Minim, Korupsi Lagi.
Gaji, tunjangan dan fasilitas yang fantastis bagi para pejabat dari uang rakyat tidak membuat mereka merasa puas hingga melakukan korupsi. Korupsi sendiri tidak dapat dipisahkan dari gaya hidup yang korup dengan niat dan kesempatan yang terbuka lebar. Serta hukum yang tidak tegas menciptakan lingkungan, dimana korupsi makin berkembang biak. Ini membuktikan bahwa masalah bukan pada pribadi pejabat. Namun, pada sistem rusak yang meMungkinkan individu melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Korupsi tidak akan dapat diberantas dan dihilangkan jika penyebab utamanya tidak dibersihkan, yaitu sistem rusak yang menciptakan lingkungan korup. Sepanjang sistem yang digunakan oleh negara ini adalah sistem politik kapitalisme demokrasi, maka sebuah keniscayaan akan menghilangkan korupsi yang sangat kejam, karena telah menjadikan rakyat dan lingkungan sebagai korban.
Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh bukan hanya dalam ibadah, namun juga mengatur urusan manusia. Islam memiliki sejumlah langkah preventif mengatasi korupsi. Yang pertama, pada aspek individu. Islam menjadikan ketakwaan individu sebagai asas dalam menjalankan amanah jabatan. Sehingga memunculkan sikap takut dan wara' terhadap aktifitas suap menyuap dan harta haram.
Kedua, peran masyarakat yang memiliki andil besar. Pada sistem Islam, masyarakat yang berakhlak luhur akan berpartisipasi mengawasi kinerja pejabat, sebagai wujud tindakan muhasabah lil hukkam (koreksi terhadap penguasa) dalam rangka implementasi amar makruf nahi mungkar.
ketiga, peran negara yang memiliki kewenangan untuk menetapkan hukum dan sanksi bagi pejabat-pejabat yang tidak amanah. Negara menjadi kontrol langsung terhadap tindakan penyelewengan yang dilakukan oleh pejabat dan memberikan sanski yang mampu memberikan efek jera.
Langkah-langkah ini akan berjalan dan diterapkan jika sistem Islamlah yang menjadi landasan bernegara. Bukan sistem kapitalisme demokrasi. Sehingga tidak akan didapati dalam Islam pejabat yang mempejual belikan, mengotak-atik hukum, bahkan pejabat sendiri yang melanggar hukum buatan mereka sendiri.
Wallahu A'lam.
artikel Lainnya: https://muslimahfaith.blogspot.com/2025/11/pejabat-amanah-adakah-di-sistem.html

0 Komentar