Beberapa waktu lalu muncul ke publik sebuah temuan sejumlah jajanan mengandung babi yang mencantumkan logo halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi. (cnbcindonesia.com)
Saat diumumkan, jajanan tersebut ditarik dari peredaran sebagai sanksi. MUI mengatakan bahwa tindakan tersebut bisa menjadi persoalan serius pada aspek hukum. Namun, pada keputusan terbaru MUI yang mengatakan bahwa mereka tidak akan langsung mencabut sertifikasi halal pada sejumlah produk haram yang sudah terlanjur mendapatkan label halal justru menjadi kekhawatiran.
Hal ini tentu semakin membuat rakyat bertanya-tanya terkait sertifikasi produk-produk haram menjadi halal. Apalagi menurut UU Cipta Kerja dimana sertifikasi halal sebuah produk berlaku selamanya.
Abai Terhadap Halal Haram.
Tidak dipungkiri bahwa beredarnya produk makanan yang mengandung babi adalah bagian dari akibat sistem ekonomi kapitalisme sekuler di negeri mayoritas muslim ini. Nilai dan hukum agama berkaitan dengan halal dan haram total diabaikan.
Sistem ekonomi kapitalisme sekuler berorientasi pada profit motive yaitu keuntungan materi semata. Menjadikan pertumbuhan ekonomi dan akumulasi kapital sebagai tujuan utama. Bukan tidak mungkin bahwa lebih banyak makanan yang mengandung babi. Miris. Sebagai Negeri mayoritas muslim terbesar didunia harusnya kehalalan sebuah produk tidak perlu lagi diragukan.
Allah SWT telah menegaskan keharaman babi di dalam Al-Qur'an Surah Al-An'am ayat 145,
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Katakanlah, “Tidak ku dapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Menghindari berbagai produk haram bagi individu Muslim merupakan bagian dari wujud keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT. Masyarakat Muslim menjauhi larangan dan mengikuti perintah-Nya sebagai wujud ketakwaannya.
Mengonsumsi makanan haram akan menjadi penghalang doa. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda bahwa, 'sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik kemudian ada seorang laki-laki yang telah lama melakukan safar. Rambutnya kusut dan berdebu. Sambil menengadahkan tangan ke langit, ia berdoa, 'Yaa Rabb... Ya Rabb...' Padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia di kenyangkan dengan yang haram. Lalu bagaimana mungkin doanya dikabulkan?' (HR Muslim)
Bukan hanya itu, makanan yang haram juga mengakibatkan hati gelap dan keras serta cenderung untuk berbuat keburukan dan kemaksiatan. Merusak amal ibadah serta diancam siksa neraka. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda, "setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka azab neraka lebih layak bagi dirinya." (HR ath-Thabarani)
Islam Sebagai Solusi Sistemik.
Memakan makanan yang halal lagi thoyyib bukan hanya untuk kesehatan tubuh, namun juga membentuk karakter. Tidak dipungkiri bahwa jika negeri ini masih menerapkan sistem ekonomi kapitalisme sekuler, halal dan haram pun akan diabaikan. Fungsi pengawasan tidak akan efektif bila akar masalah tidak dihilangkan. Akar masalah yang bersifat sistemik haru diselesaikan dengan solusi sistemik pula.
Islam bukan hanya agama, namun juga sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan berdasarkan pada Al-Qur'an. Selain ketakwaan individu dan kepekaan masyarakat, seorang pemimpin (Khalifah) bertanggung jawab penuh terhadap pengaturan urusan umat. Termasuk menjaga kehalalan minuman dan makanan rakyatnya.
Dalam sistem pemerintahan Islam (khilafah) setiap produk makanan akan difilter dan diperiksa dengan teliti sebelum masuk ke pasar. Dalam sejarah kita dapati Khalifah Umar bin Khattab Ra. Pernah menolak daging yang berasal dari hewan yang tidak syar'i penyembelihan nya.
Hanya dengan sistem pemerintahan Islam lah halal dan haram sebagai standar produksi dan konsumsi rakyatnya. Pemerintah Islam akan menerapkan syariah secara total untuk mewujudkan kehidupan yang penuh berkah dan kemuliaan.
Wallahu A'lam bi ash-shawaab.
Edisi 394 Kaffah
#Produkharam
#Islam
#khilafah

0 Komentar