Oleh: Lismawati S.Pd
Sepanjang Januari-Oktober 2025 terjadi peningkat kasus kekerasan pada perempuan sejumlah 25.180 kasus, dan tercatat ada lebih dari 27.343 total kasus pada 2025 berdasarkan KemenPPPA. Mayoritas kekerasan terjadi pada lingkungan sendiri, data menunjukkan 58,75 persen kasus kekerasan menimpa korban di lingkungan rumah tangga.
Setelah berpuluh-puluh tahun, perjalanan seorang perempuan mewujudkan kehidupan sejahtera dan mulia sungguh masih jauh terlihat. Maraknya kasus kekerasan pada perempuan tidak dapat dibaikan begitu saja. Bahkan mesti telah diupayakan agar permasalahan ini dapat segera tuntas, kekerasan masih menjadi daftar panjang Pekerjaan Rumah yang belum diselesaikan oleh Penguasa.
Nyatanya, Jeritan keras dan tuntutan panjang yang digelorakan pada aksi-aksi perempuan, nyatanya belum mengakhiri ketidakadilan, kekerasan seksual dan ketidaksejahteraan bagi perempuan. Bahkan telah menjadi uphill battle (perjuangan berat). Dibawah usapan sistem demokrasi yang semakin membuat harapan kian memudar.
Adapun penyebabnya dipicu oleh banyak faktor, mulai dari buruknya kondisi ekonomi dan pendidikan, minimnya pengawasan keluarga, rendahnya pemahaman agama, normalisasi kekerasan dilingkungan sosial, pengaruh buruk media sosial serta lemahnya regulasi dan penerapan hukum.
Belum lagi, Ekploitasi perempuan sebagai tenaga kerja yang memaksa para perempuan untuk beraktivitas diluar dan memasuki dunia kerja. Memaksa perempuan mengadopsi peran laki-laki sebagai pencari nafkah. Menjadikan perempuan objek ekonomi, target kekerasan dan kejahatan lingkungan kerja. Mengakibatkan anak kehilangan peran ibu, keluarga menjadi rusak.
Dampak Sistem Sekulerisme Demokrasi
Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukanlah hal yang baru di sistem demokrasi sekuler, meski telah diatur dalam berbagai perundang-undangan dan peraturan yang ada. Implementasinya, belum bisa menyelesaikan akar persoalan. Para penggiat kesetaraan gender menuntut UU yang membebaskan perempuan dan menjaga eksploitasi atas nama pemberdayaan kesetaraan. Misal UU KDRT, UU TPKS, dsb.
Dampak lain dari hilangnya pengasuhan dari tangan ibu akan mempengaruhi kesejahteraan mental anak. Bila dibiarkan tidak tertangani maka akan berpengaruh pada rusaknya generasi masa depan. Bukan hanya kerusakan masa depan generasi, namun juga rusaknya tatanan sosial dan resistensi pada nilai ajaran Islam yang berkaitan dengan perempuan dan keluarga.
Mengatasi eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan solusi struktural, bukan individual ataupun komunal. Dan tidak akan didapati solusi itu pada sistem demokrasi. Justru akan didapati setiap solusi ada di dalam hukum-hukum Islam. Yaitu ketika perempuan hidup dalam naungan sistem Islam (Khilafah).
Khilafah yang dibangun diatas dasar yaitu Al Qur'an. Hukum-hukum yang akan menjamin kesejahteraan dan kemuliaannya. Sistem Islam yaitu khilafah akan memiliki wibawa sehingga tidak mudah tunduk menerima undang-undang kufur secara internasional. Khilafah juga memiliki kemandirian untuk melaksanakan hukum Islam kaffah.
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memperdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
Wallahu A'lam.

0 Komentar